|
|
| |
 |
|
KREDIT PEMILIKAN RUMAH
KPR Lestari adalah Fasilitas pinjaman untuk membeli rumah tinggal/ruko/rukan/tanah baik baru maupun bekas yang terletak di dalam ataupun diluar dikawasan real estate. |
DEBITUR
- Perorangan
- Pegawai/karyawan
- Pengusaha
- Profesional
- Badan Hukum
LTV (Loan to Value Ratio)
Perbandingan antara jumlah fasilitas pinjaman yang diberikan dengan nilai jaminan (LTV maksimal 70%)
JANGKA WAKTU
- Minimum 1 tahun, maksimal 20 tahun
- Jatuh tempo, SHGB masih berlaku minimal 2 tahun.
DSR (Debt Service Ratio)
- Perbandingan angsuran bulanan dengan penghasilan (take home pay) tiap bulan
- Rumus = Angsuran/Penghasilan
- Maksimum 35%
PENGHASILAN
- Penghasilan Utama
- Penghasilan Tambahan
- Penghasilan Joint Income
ANGSURAN
- Angsuran bulanan tiap tanggal akad kredit
- Debet Rekening Tabungan (Tab Lestari/Jumbo)
- Debitur wajib buka tabungan lestari/jumbo
- Denda keterlambatan 0,5% per hari
SUKU BUNGA
Suku bunga effektif
- Anuitas
- Menurun murni
JAMINAN
Developer
- SHM/SHGB Induk atau per kavling
- IMB Induk atau per kavling
Perorangan (rumah second)
- SHM atau SHGB a/n. Penjual
- IMB per kavling
- PBB tahun terakhir
BIAYA-BIAYA KPR
- Provisi 1% flat dibayar dimuka
- Biaya Administasi 1% (minimal Rp.300.000,-)
- Biaya Notaris
- Biaya Asuransi (jiwa & kerugian)
PERSYARATAN DOKUMEN
Persyaratan Umum
- FC KTP suami istri
- FC Kartu Keluarga
- FC Akta Nikah atau Surat Cerai atau Surat Keterangan belum menikah
Pegawai/Karyawan :
- Surat keterangan penghasilan/gaji
- FC rekening tabungan 3 bulan terakhir
- NPWP (Plafond > Rp.100 juta)
Wiraswasta
- FC SIUP/TDP
- FC NPWP
- FC Akta pendirian beserta perubahan
- FC rekening koran 3 bulan terakhir
Profesional
- FC Surat ijin praktek
- FC Surat pengangkatan
- FC Keanggotaan profesi
Badan Hukum
- FC akta pendirian beserta perubahannya
- FC Pengesahan dari Dep HAM & Hukum
- FC Laporan keuangan
ASURANSI
- Asuransi Jiwa Kredit
- Asuransi Kebakaran (kerugian)
PENGIKATAN KEDIT
- PERJANJIAN KREDIT
- Notarial
- Dibawah tangan
- APHT
|
| |
| |
|