Suatu malam dalam sebuah acara sosial, seorang ibu datang menghampiri saya. Dia berkata :”Pak, bagaimana itu, sekarangkan, penjaminan sudah ditiadakan, saya bingung lho pak, mau taruh uang dimana?”
Pemirsa Bali Post yang saya cintai, pada kesempatan kali ini, saya akan mencoba memberikan ilustrasi bagaimana menurut saya kita menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi di dunia keuangan dan investasi. Seperti misalnya penjaminan yang dilakukan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), nilai reksadana yang turun, dan lain-lainya.
Tulisan ini tidak bermaksud memberikan jawaban yang straight, karena saya tidak tahu jawaban yang bisa memuaskan semua pihak, tapi saya berupaya memberikan ilustrasi yang mudah-mudahan menginspirasikan Bapak/Ibu sekalian dalam berinvestasi.
Pertama, penjaminan tidak/belum dicabut, hanya penjaminnya yang diganti. Kini penjaminan dana simpanan masyarakat di Bank (bank umum maupun BPR) dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yaitu sebuah lembaga bentukan pemerintah, yang nota bene juga merupakan representasi pemerintah. Jadi substansi penjaminan dana simpanan tetap ada.
LPS, yang sifatnya seperti perusahaan asuransi ini, bukanlah monopoli Indonesia. Deposit Insurance Company juga banyak ada di beberapa negara maju.
Jadi secara substansi tidak ada yang berubah. Dana simpanan masyarakat masih tetap dijamin, walaupun secara berangsur-angsur akan dikurangi nilai yang dijamin.
Tetapi di masa yang akan datang, nilai pokok yang dijamin akan semakin berkurang, sampai akhirnya mulai September 2007, cuma nasabah kecil saja yang dijamin (nilai deposito s/d 100juta).
Nah, bagaimana menyikapinya?
Menurut saya, selama ini kita dininabobokan oleh blanket guarantee yang diberikan oleh pemerintah. Which is, blanket guarantee itu diberikan dalam kondisi yang luar biasa, yaitu untuk mengatasi krisis yang melanda dunia perbankan di tahun 98-99.
Jadi tentunya jika bisnis sudah normal (business as usual), blanket guarantee harusnya memang dicabut.
Dan sebenarnya selama sekian puluh tahun, perbankan Indonesia berkembang tanpa adanya blanket guarantee tadi.
Perubahan paradigmanya adalah bahwa masyakarat tidak boleh terlena dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Resiko tidak boleh semata-mata dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat sendiri bertanggung jawab mengelola resikonya.
Menurut saya, tidak ada di dunia ini tindakan investasi yang resikonya 0% (risk free). Bahkan tidak ada kejadian (event) apapun yang tidak ada resikonya. Bayangkan! seorang yang sedang tidur lelap di rumahnya tiba-tiba bisa ditabrak kapal terbang yang jatuh.
Resiko selalu ada. Kalau seluruh jiwa raga kita, seluruh sistem saraf kita terpaku dengan resiko, maka bernapaspun menjadi sukar. Kita akan paralyzed (lumpuh). Kita tidak mampu melakukan tindakan apapun.
Mungkin pertanyaan yang tepat adalah bagaimana mengelola resiko? Bagaimana membedakan resiko dan beresiko (risk vs risky).
Saya akan mencoba membahasnya minggu depan. Semoga bermanfaat dan salam dahsyat !



