Pemirsa Bali Post, kenaikan suku bunga yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka memperkuat rupiah, ternyata memakan korban. Kali ini yang terkena adalah industri reksadana.
Banyak pemegang reksadana kemudian mencairkan unit reksadana-nya (redem).
Akibat banyaknya pencairan (redemtion), pasar uang menjadi sangat ketat. Fund manager pengelola reksadana tidak mempunyai likuiditas yang cukup untuk mampu membayar dana para nasabahnya yang dicairkan mendadak tersebut. Dampaknya mirip seperti rush yang paling ditakuti oleh kalangan perbankan.
Sebagaimana saya pernah bahas dahulu dalam kolom ini, (baca :Reksadana Pendapatan Tetap, Apanya Yang Tetap). Fund manager demi memenuhi kebutuhan likuiditas untuk membayar dana para nasabahnya, harus menjual kembali obligasi/bond/surat utang yang dipegangnya. Karena pasar uang memang ketat, yang membeli jadi sedikit, dan harganyapun terdiskon. Misalnya Perusahaan A memegang obligasi senilai 100M, mungkin terpaksa menjualnya seharga 90M.
Nilai Aktiva Bersih industri Reksadana-pun secara otomatis terkoreksi, jadi nilai reksadana yang dimiliki oleh masing-masing nasabah-pun harus terdiskon.
Jadi, reksadana berbasis obligasi, walaupun menjanjikan pendapatan yang tetap, yang tetap adalah return-nya atau pendapatannya. Nilai pokoknya akan bisa terdiskon jikalau terjadi redemtion besar-besaran sehingga Nilai Aktiva Bersih-nya menjadi susut.
Yang menjadi masalah kemudian adalah bahwa para nasabah pembeli reksadana, (contoh yang masih hangat adalah pemegang reksadana BNI Securities) menjadi panik dan tidak terima jika nilai unitnya menjadi susut.
Para pemirsa, kita sebagai investor harus tetap berhati-hati sebelum berinvestasi. Perjelas resiko-resikonya sebelum mengambil keputusan.
Dan, para penjual produk investasi, anda berkewajiban menerangkan secara detail dan jelas, resiko produk yang anda tawarkan.
Masih ingat saya, bahwa di awal-awal booming reksadana, produk reksadana dipasarkan sebagai deposito tanpa pajak.
Pemirsa, reksadana bukanlah deposito, dan bank yang menjual produk reksadana bukanlah penerbit reksadana. Bank penjual hanyalah bertindak sebagai makelar. Yang kemudian mendapatkan komisi atas penjualannya. Di perbankan, reksadana dikenal sebagai off balance sheet product. Produk yang dijual tidak ada pada neraca bank.
Baru-baru ini, beberapa bank asing menawarkan produk deposito dengan bunga 16% pa tanpa dipungut pajak. Saya penasaran, dan setelah saya selidiki ternyata merupakan transaksi forex (swap) dengan garansi return. Premi swap memang tidak kena pajak.
Produknya sih sah-sah saja, yang jadi persoalannya adalah nasabah menganggapnya deposito. Sementara sebenarnya merupakan produk derivatif yang sama sekali tidak dimengerti oleh nasabahnya. Please deh ah …!
Semoga bermanfaat dan salam dahsyat !



