Bapak / Ibu yang baik,..
Belakangan ini masyarakat Bali dihebohkan oleh praktek ‘penggandaan uang’ yang dilakukan oleh Koperasi Karangasem Membangun (KKM). Praktek ini kemudian ditutup oleh pihak kepolisian. Kerugian atas praktek penggandaan uang berkedok ‘investasi’ ini diperkirakan ratusan milyar. Banyak masyarakat yang rugi karena uang investasinya raib dan tidak kembali. Mengingat begitu besar uang masyarakat yang diputar oleh KKM, diperkirakan perekonomian Karangasem akan terguncang.
Seyogyanya, kisah ini bukanlah yang pertama kali. Sudah berulang kali terjadi dengan skala yang berbeda-beda. Modusnyapun klasik, menjanjikan return yang menggiurkan, orang-orangpun tertarik, nasabah-nasabah awal selalu mendapatkan keuntungan. Selalu demikian, karena praktek ini mensyaratkan adanya early winner yang kemudian akan menyebarluaskan keberuntungannya, yang menceritakan betapa menguntungkannya berinvestasi di perusahaan ‘penggandaan uang’ tersebut.
Cerita akhirnya selalu mirip. Perusahaannya ditutup, pengelolanya kabur dengan uang nasabahnya. Banyak orang yang dirugikan.
Celakanya lagi, praktek perusahaan ‘penggandaan uang’ ini pada awalnya tidak terdeteksi oleh hukum, baik pidana maupun perdata. Kepolisian baru bisa bertindak setelah perusahan tersebut gagal bayar. Setelah ada laporan dari nasabah yang dirugikan. Biasanya ini sudah terlambat. Sejumlah besar uang sudah raib, sebagaian besar asset sudah dialihkan, dan pengurusnya juga sudah entah kemana.
Saya mengucapkan salut kepada Kepolisan Daerah Bali, karena tindakan yang pro-aktif dari kepolisian kali ini menyelamatkan masyarakat Bali dari kerugian yang lebih besar lagi.
Mengapa penipuan yang kasat mata itu bisa terjadi over and over again.
Ponzi Scheme
Dahulu kala ada seorang yang bernama Ponzi. Ia seorang yang cerdik. Ponzi kemudian meminjam uang kepada seorang temannya, dengan janji akan mengembalikan uangnya dengan 150% bunga dalam waktu 3 bulan (ini Cuma ilustrasi saja). Karena demikian menariknya janji si Ponzi ini banyak rekannya yang tertarik. Bukan Cuma seorang saja yang meminjamkan uangnya kepada si Ponzi, puluhan bahkan ratusan rekannya berbondong-bondong hendak meminjamkan uangnya.
Ketika pinjaman si Ponzi kepada nasabah ke-1nya jatuh tempo, yaitu 3 bulan kemudian, maka ia mengembalikan uang temannya itu, lengkap dengan bunga 150% yang dijanjikan. (Selengkapnya )



